Pelayanan pendaftaran

No. SK: B-100.3.3/331/PKM-TK/2024

  1. Kartu identitas: KTP,KK,atau KIA
  2. Kartu Pendaftaran pasien ( pasien lama)
  3. Kartu BPJS kesehatan ( bagi yang memiliki)

  • Pasien Baru
    1. pasien datang mengambil nomor antrian loket sesuai dengan poli yang dituju(atau dapat menunjukkan bukti antrian online melalui JKN bagi pesrta BPJS dengan faskes pertama Tanjung Kerang
    2. pasien menyerahkan persyaratan yang diminta (fc KK,KTP,kartu BPJS)
    3. pasien didaftar dan mendapat kartu berobat puskesmas Tanjung kerang
    4. pasien sudah terdaftar dipuskesmas Tanjung kerang dan diarahkan kepoli yang dituju sesuai dengan keluhan
  • Pasien Lama
    1. pasien datang mengambil nomor antraian loket sesuai dengan poli yang dituju ( atau dapat menunjukkan bukti antrian online melalui Mobile JKN bagi peserta BPJS dengan faskes pertama puskesmas Tanjung Kerang
    2. pasien menunjukkan kartu berobat ke petugas loket

  1. pasien baru :3-8 menit
  2. pasien baru : 4 menit

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran pasien, Pelayanan Rekam Medis

  1. melalui kotak saran 
  2. melalui no.telp/wa puskesmas : 08518398997247
  3. Admin Pengaduan
  4. Medsos: Fb: Puskesmas Tanjung Kerang Musi Banyuasin,Ig: pkm.tanjungtkerang, Youtube: Puskesmas Tanjung Kerang Musi Banyuasin
  5. Email: pkmtjkerang@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085183997247