Menerima pendaftaran permohonan praperadilan.

  1. Surat permohonan praperadilan, e-document surat permohonan praperadilan dan surat kuasa

  1. Pemohon menuju loket pelayanan pidana pada PTSP
  2. Pemohon menyerahkan permohonan praperadilan beserta kelengkapaannya sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
  3. Pemohon menerima tanda terima pendaftaran setelah petugas menginput data perkara ke dalam aplikasi SIPP

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penuntut Umum menerima tanda terima pelimpahan perkara dan Berkas perkara mendapatkan nomor register dalam SIPP

Aplikasi SIWAS, SMS/ WA Nomor 082340944701    

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Menerima pendaftaran permohonan praperadilan."