Pendampingan Program Keluarga Harapan (PKH)

No. SK: 01.b/DINSOS.P3A/53.17/SK/I/2023

  1. Pelayanan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PHK), yakni keluarga dan atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu penanganan fakir miskin diolah oleh pusat data dan informasi kesejahteraan sosial kementerian sosial dan di tetapkan sebagai penerimaan manfaat PKH yang memiliki komponen kesehatan,pendidikan dan kesejahteraan sosial. Kristeria Komponen: a. Komponen Kesehatan meliputi: 1. Ibu Hamil/menyusui; , 2. Anak berusia 0( Nol) sampe dengan 6 tahun, b. Komponen Pendidikan : 1. Anak SD/MI atau sederajat; , 2. Anak SMP/MTs atau sederajat, 3. Anak SMA/MA atau sederajat, 4. Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun., c. Komponen kesejahteraan sosial: 1. Lanjut usia mulai dari 70 tahun, 2. penyandang disabilitas berat

  1. KPM mendapat fasilitas pendampingan, edukasi dan mediasi dari Pendamping PKH serta KPM PKH dapat menyampaikan kepada pendamping PKH apabila terdapat kendala dalam proses kegiatan: a. Penyaluran bantuan b..Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) c.Pengaduan
  2. Pendamping PKH segera menindaklanjuti setelah menerima laporan dari KPM
  3. KPM menerima pelayanan (pendampingan) dari pendamping PKH

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Program Keluarga Harapan (PKH) dalam bentuk data dan laporan

  1. datang langsung ke Dinas Sosial dan P3A
  2. Kotak Saran / Pengaduan
  3. melalui pendamping PKH dilapangan atau langsung di sekretarian PPKH
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Program Keluarga Harapan (PKH)"