Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik

  1. Pelimpahan berkas perkara dari Penuntut Umum: Berkas Penyidik, Surat Pengantar Pelimpahan, Surat Pelimpahan Perkara ( P-31 ), Tanda Terima Surat Pelimpahan ( P-33 ), Tanda Terima Penyerahan Barang Bukti ( P-34 ), Berita Acara Serah Terima Barang Bukti, Surat Penunjukan JPU ( P-16a ), Surat Dakwaan ( P-29 ) (pdf), Surat Dakwaan ( P-29 ) (doc/docx), Surat Perintah Penahanan (jika ditahan) (T-7) dan Surat Perintah Penahanan Penuntut (jika ditahan) (T-6) . Pelimpahan berkas dari Penyidik (tipiring): surat pengantar pelimpahan, berkas penyidik, catatan dakwaan, KTP penyidik Pelimpahan berkas dari Penyidik (lalu lintas): surat pengantar pelimpahan, form tilang,data daftar pelanggar,e-document data daftar pelanggar

  1. Penyidik /Penuntut Umum menuju loket pelayanan pidana pada PTSP
  2. Penyidik/Penuntut Umum menyerahkan berkas perkara beserta kelengkapannya sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penuntut Umum menerima tanda terima pelimpahan perkara dan Berkas perkara mendapatkan nomor register dalam SIPP

Aplikasi SIWAS, SMS/ WA Nomor 082340944701

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik"