No. SK: 027/SK/PKM.MKM/VI/2024
a. Pasien baru 5 Menit
b. Pasien lama 3 Menit
Pasien Umum sesuai dengan Perbup Garut No 1172 Th 2015
tentang Tarif Layanan pada UPTD Puskesmas DTP dan Non
DTP dengan Status Pengelonaan Keuangan BLUD Penuh
b. Pasien BPJS Tidak dipungut Biaya ( Gratis )
a. Rekam Medis Elektronik
Pengaduan melalui :
Datang langsung ke loket pengaduan
Melalui kotak saran;
Melalui Telepon/ SMS/ WA 085295716667
Media Sosial : Facebook ( Puskesmas Mekarmutki) Instagram
(Puskesmas Mekarmukti );
Surat Menyurat ke Alamat Jl. Raya Cijayana Kec. Mekarmukti
Kab. Garut Kode pos 44165
Surat elektronik/email : mekarmuktigarut@gmail.com
Blog Spot :://pkmmekarmuktigarut.blogspot.com/
Website:www.lapor.go.id
Dibentuk Tim/ petugas khusus penanganan pengaduan, saran
dan masukan;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store