Pelayanan Klaster 1,Manajemen

No. SK: 027/SK/PKM.MKM/VI/2024

  1. Kartu Tanda Penduduk /Kartu Keluarga; b. Kartu BPJS bagi yang memiliki

  • Pelayanan Klaster 1,Manajemen
    1. 1)Pasien mengambil kartu nomor antrian pada tempat nomor antrian yang telah disediakan dan menunggu panggilan di ruang tunggu pendaftaran 2) Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai nomor antrian; 3) Petugas pendaftaran menanyakan kepada pasien apakah sudah pernah berobat sebelumnya atau tidak : a. Pasien baru pertama kali berobat : menyerahkan KTP/KK dan kartu BPJS apabila memiliki dan didaftarkan sebagai pasien baru di E-Puskemas b. Pasien yang pernah berobat sebelumnya : menyerahkan kartu kunjungan,KTP/KK dan kartu BPJS apabila memiliki kepada petugas pendaftaran, dan petugas pendaftaran mencarikan data rekam medis pasien yang bersangkutan di aplikasi E - Puskesmas; 4) Petugas mendaftarkan pasien sesuai klaster; 5) Setelah identitas pasien diinput lengkap oleh petugas pendaftaran, pasien dipersilahkan menuju ruang pelayanan sesuai dengan klaster dan menunggu pemanggilan pemeriksaan/pelayanan dari klaster layanan

a. Pasien baru 5 Menit b. Pasien lama 3 Menit

Pasien Umum sesuai dengan Perbup Garut No 1172 Th 2015 tentang Tarif Layanan pada UPTD Puskesmas DTP dan Non DTP dengan Status Pengelonaan Keuangan BLUD Penuh b. Pasien BPJS Tidak dipungut Biaya ( Gratis )

a. Rekam Medis Elektronik

Pengaduan melalui :  Datang langsung ke loket pengaduan  Melalui kotak saran;  Melalui Telepon/ SMS/ WA 085295716667  Media Sosial : Facebook ( Puskesmas Mekarmutki) Instagram (Puskesmas Mekarmukti );  Surat Menyurat ke Alamat Jl. Raya Cijayana Kec. Mekarmukti Kab. Garut Kode pos 44165  Surat elektronik/email : mekarmuktigarut@gmail.com  Blog Spot :://pkmmekarmuktigarut.blogspot.com/  Website:www.lapor.go.id  Dibentuk Tim/ petugas khusus penanganan pengaduan, saran dan masukan;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store