Pelayanan Pemeriksaan Umum

  1. Membawa KTP
  2. Membawa BPJS Faskes Karanganom

Sesuai kasus (rata-rata 7 menit)

Biaya / Tarif :

1.     Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No.15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

2.     Pasien Peserta BPJS : Sesuai dengan Permenkes No. 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


1. Konsultasi Dokter 2. Pemeriksaan Medis 3. Tindakan Medis 4. Surat Rujukan 5. Surat keterangan kesehatan 6. Surat keterangan buta warna 7. Peresepan obat.

Melalui kotak saran dan media sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"