Pelayanan Konsultasi/ Pendampingan/Asistensi

No. SK: 61/INSPEKTORAT/TAHUN 2024

  1. Surat Tugas
  2. Dokumen/berkas pendukung
  3. Tanda pengenal/identitas

  1. Tamu/Pengguna Layanan datang ke Inspektorat Kabupaten Landak untuk melakukan Konsultasi/ Pendampingan/Asistensi
  2. Tamu menuju bagian Front Office untuk menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan ke Inspektorat
  3. Bagian Front Office akan melakukan konfirmasi dan mengarahkan ke Sekretariat atau Inspektur Pembantu sesuai dengan tujuan Konsultasi /Pendampingan/Asistensi
  4. Jika Sekretariat atau Inspektur Pembantu siap menerima tamu, Front Office akan mengantarkan tamu ke ruangan yang dituju. Jika tidak, disampaikan kepada tamu untuk membuat janji terlebih dahulu


  1. Administrasi : 15 menit
  2. Konsultasi : sesuai materi konsultasi/pendampingan/asistensi

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Konsultasi/ Pendampingan/Asistensi

1)      tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2)      tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3)      pos-el: inspektoratlandak@gmail.com ;

4)      online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store