Jangka Waktu Penyelesaian :
1. Penyiapan resep racikan : 15 – 30 menit per lembar resep
2. Penyiapan resep non-racikan : 5 – 10 menit per lembar resep
3. Penyerahan dan PIO (Pemberian Informasi Obat) : maksimal 15 menit per pasien.
Biaya / Tarif :
1. Pasien Peserta BPJS : Sesuai dengan Perpres No. 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No.15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
penyediaan obat racikan dan non-racikan serta PIO (Pemberian Informasi Obat).
Melalui kotak saran dan media sosial
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store