Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 800/08.1/423.104.01/2022

  1. sudah terdaftar di ruang pendaftaran

1. Anamnesa dan pemeriksaan vital sign : 3 menit

2. Pemeriksaan oleh dokter : 5 menit

3. Entry data ke digis : 2 menit

Sesuai perda kota pasuruan nomer 06 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan

Buku register pasien, Rekam Medis, Surat rujukan, Surat sehat, Surat keterangan berobat, Surat keterangan dokter

1. Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media

    a. Tepon 08113777705

    b. SMS 08113777705

    c. Kotak saran

2. Petugas mencatat semua pengaduan

3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan

4. Jawaban semua pengaduan akan disampaikan melalui :

    a. Papan pengumuman

    b. Telepon yang bersangkutan secara langsung

5. Pengaduan akan ditindak lanjuti dalam waktu 1x24 jam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

digis.pasuruankota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"