Pelayanan Gigi dan Mulut

  1. Membawa KTP
  2. Membawa BPJS Faskes Karanganom

Sesuai kasus (rata-rata

   Biaya / Tarif :

1.        Peraturan bupati Klaten No.34 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Klaten No 17 Tahun 2017 tentang tarif badan layanan umum daerah unit teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Klaten


2.        Pasien Peserta BPJS : Sesuai dengan Perpres No. 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


1. Pemeriksaan dan Konsultasi Dokter Gigi 2.Tindakan Medis 3. Surat Rujukan 4.Peresepan obat.

Melalui kotak saran atau media sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gigi dan Mulut"