Persetujuan Penetapan MP PNBP Tidak Terpusat Pada Satuan Kerja

  1. dokumen persyaratan

  1. Satker melakukan entry data dan upload dokumen persyaratan pada aplikasi e-SPM.
  2. Verifikasi Surat dan dokumen persyaratan oleh Petugas Kanwil
  3. Kepala Seksi melakukan analisis terhadap permohonan penetapan MP PNBP, dan menyampaikan konsep surat kepada Kepala Bidang.
  4. Kepala Bidang Kanwil melakukan penilaian atas basil analis penetapan MP PNBP
  5. Kepala Kanwil menerbitkan surat persetujuan penetapan MP PNBP dan approval

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Penetapan MP PNBP Tidak Terpusat

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Penetapan MP PNBP Tidak Terpusat Pada Satuan Kerja"