Standar Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (Sekolah masih operasional)

  1. Pemohon menunjukkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  2. Pemohon membuat Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditandatangani di atas meterai
  3. Pemohon membuat Surat Pernyataan Saksi dua orang teman lulus satu angkatan dan ditandatangani di atas meterai
  4. Sekolah membuat surat keterangan Pengganti Ijazah/STTB sesuai dengan format yang diberikan
  5. Pengantar dari Sekolah

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas
  2. Staf mencatat dalam buku register
  3. Petugas meneliti dan memeriksa berkas pemohon
  4. Kepala Dinas mengetahui dan menandatangani Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB
  5. Petugas memberikan cap stempel pada Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB
  6. Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB diserahkan kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengganti Ijazah/STTB

Penyampaian Pengaduan:
 a. Pengaduan langsung, melalui: -Tatap muka langsung kepada petugas layanan pengaduan
b. Pengaduan melalui media sosial, melalui:
- Kotak Saran/kotak kepuasan mayarakat
- e-mail : dikbud.sbs@gmail.com, diknas_sambas@yahoo.co.id
- Website : https://disdikbud.sambas.go.id
- Facebook : disdikbud sambas
- Instagram : disdikbud_sambas_prov_kalbar
- Kotak Saran/kotak kepuasan mayarakat
- WA Konsultasi:
1. Andriani (081214328191) 2. Widya Asmarita (089678250532)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (Sekolah masih operasional)"