Pelayanan Penerbitan Tanda Daftar/Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

No. SK: 067-401.104/41/DINSOSPMD2022

  1. Surat laporan dari Desa
  2. Surat permohonan tertulis, ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial dan PMD kabupaten Bangka Barat; atau Fotocopy KTP atau KK

  1. 1. Penerima/Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan atau datang langsung ke Dinas Sosial dan PMD kabupaten Bangka Barat dengan menunjukkan identitas; 2. Kepala Dinas Sosial memberikan disposisi surat permohonan kepada Kepala Subbagian/Seksi yang bersangkutan 3. Operator SIKS-NG Kabupaten memberikan Layanan Data dan / Informasi; 5. Penerima atau pengguna layanan yang hadir mengisi survei kepuasan masyarakat setelah mendapatkan layanan.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial LKS

1.       Secara langsung di ruang pelayanan pada Dinas  Sosial,   Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Barat

2.     Mengubungi lewat via Telp dan WA Saudara Fdlillah          081373365518
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081373365518

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Tanda Daftar/Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)"