Pelayanan Kesehatan di Poliklinik Gigi dan Mulut

No. SK: 01/PKM-BB/SK/VIII/2022

  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    1. Membawa KTP
    2. Membawa KIA
    3. Memiliki Kartu BPJS
    4. Membawa Kartu Berobat Puskesmas
    5. yang bersangkutan (Pasien) hadir

  • Alur Pelayanan Poliklinik Gigi dan Mulut
    1. Alur Pelayanan Poliklinik Gigi dan Mulut

Pendaftaran sampai pada pemeriksaan dokter gigi membutuhkan waktu 33 menity

A. Tidak Berbayar Bagi Peserta BPJS

B. Bagi pasien umum : 1. pencabutan gigi susu Rp. 12.000.- 2.Pencabutan Gigi Tetap Rp. 36.000.- 3.Pencabutan Gigi tetap Komplikasi Rp. 180.000.- 4.Penambahn Gigi Rp. 180.000.- 5. Pembersihan karang Gigi Rp. 240.000.-

Resep

1. Mendatangi langsung puskesmas

2. Kotak Saran

3. Facebook Puskesmas Bitung Barat

4. Instagram pkmbitungbarat

5. E-mail: puskesbitungbarat@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan di Poliklinik Gigi dan Mulut"