Perpanjangan Penahanan

No. SK: 98/KPN.W1-U5/OT.01.3/VIII/2024

  1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. Data/identitas para pihak

  1. Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas ± 10 menit.
  2. Membuat Penetapan Perpanjangan Penahanan ± 15 Menit.
  3. Mengorekasi dan paraf Penetapan perpanjangan penahanan ke Panmud ± 5 menit.
  4. Mengorekasi dan paraf Penetapan perpanjangan penahanan ke Panitera ± 5 menit.
  5. Penandatanganan Penetapan Ke KPN / WKPN ± 5 menit.
  6. Mencatat ke Register Perpanjangan Penahanan ± 10 menit.
  7. Penyerahan Penetapan Perpanjangan Penahanan ± 2 menit.
  8. Penyimpanan Arsip penetapan perpanjangan Penahanan ± 10 menit.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Perpanjangan Penahanan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store