Pelayanan Tindakan

  1. Membawa KTP
  2. Membawa BPJS
  3. Membawa Buku KIA

20 (Dua Puluh) menit

Biaya tarif sesuai Perda Tarif Nomor 9 Tahun 2011

Pengobatan, konseling, tindakan bila diperlukan dan edukasi, serta diberikan rujukan bila diperlukan kepada penderita/pasien.


  1. Pasien yang mengajukan pengaduan harus mencamtumkan nama, alamat, umur, dan keluhannya, serta mencantumkan unit pelayanan yang memberikan pelayanan tidak sesuai dengan SP (Standar Pelayanan).
  2. Pasien bersedia dihubungi kembali dengan maksud dan tujuan untuk klarifikasi dan untuk menginformasikan kembali tentang penyelesaian dan tindak lanjut atas pengaduan keluhan yang disampaikan.
  3. Pengaduan keluhan dari pasien dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis pada lembar kritik dan saran melalui telepon, SMS, dan Email Puskesmas sumber rejo
    Email : puskesmas_sumber_rejo@yahoo.com
    Telp : (0542) 7205507
  4. Pengaduan keluhan pasien akan ditindak lanjuti oleh Tim Manajemen Penanganan Pengaduan yang di SK - kan oleh Kepala Puskesmas Sumber Rejo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan"