Penerbitan Surat Ketarangan Telah Dibukukan (SKTB)

  1. surat permohonan penerbitan SKTB beserta dokumen pendukung antara lain :
  2. 1. Bikti penerimaan Negara
  3. 2. Surat Keterangan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN)
  4. 3. SoftcopyBukti kepemilikan Rekening Tujuan
  5. SPTJM
  6. seluruh dokumen disampaikan oleh satuan kerja secara elektronik melalui sarana/kontrak resmi masing-masing KPPN

paling lambat 5 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan penerbitan SKTB dari satuan kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)

0821-6073-3681

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Ketarangan Telah Dibukukan (SKTB)"