Penetapan Persetujuan Penyitaan / Penggeledahan

No. SK: 98/KPN.W1-U5/OT.01.3/VIII/2024

  1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. Data/identitas para pihak

  1. Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas ± 10 menit.
  2. Menginput data perkara ke PTSP ± 15 menit.
  3. Mengorekasi dan paraf Penetapan Persetujuan Penyitaan / Penggeledahan Ke Panmud ± 10 menit.
  4. Mengorekasi dan paraf Penetapan Persetujuan Penyitaan / Penggeledahan Ke Panitera ± 10 menit.
  5. Penandatanganan Penetapan Ke KPN ± 5 menit.
  6. Mencatat Penetapan Persetujuan Penyitaan / Penggeledahan di bukuRegister ± 15 menit.
  7. Penyerahan Penetapan Ke Penyidik ± 10 menit.
  8. Penyimpanan Arsip penetapan Persetujuan Penyitaan / Penggeledahan ± 10 menit.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

izin sita / izin geledah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store