Standar Pelayanan Informasi Teknologi IT

No. SK: B/445/1501/RSUD-ADMKEU.1/V/2024

  • Tata cara Persyaratan Pelayanan IT
    1. Melapor ke bagian IT
    2. Mengisi Form permintaan layanan dar unit

  • prosedur layanan
    1. Unit pelayanan/Bidang/Seksi mengisi formulir permintaan layanan IT dan diserahkan ke petugas IT
    2. Permasalahan yang dilaporkan ke IT sesuai formulir permintaan layanan akan diperiksa oleh petugas IT
    3. Permasalahan pada program maupun jaringan pada komputer/Laptop/printer diidentifikasi
    4. Diperolehnya solusi permasalahan
    5. Jika memerlukan pengadaan maka unit pelayanan/Bidang/Seksi membuat permohonan kebutuhan kepada Kasubag Perencanaan dan Keuangan
    6. Menunggu perbaikan
    7. Perbaikan terpenuhi

1. Untuk permasalahan yang bersifat ringan kurang lebih 1 jam 

2. Untuk permasalahan bersifat sedang yang membutuhkan penggantian alat dengan asumsi sparepart / alat pengganti tersedia kurang lebih 2 sampai 3 jam 

3. Untuk permasalahan bersifat berat yang membutuhkan penggantian alat dengan asumsi sparepart / alat pengganti tidak tersedia kurang lebih 2 sampai 4 hari

Tidak dipungut biaya

Pemeliharaan perangkat keras dan jaringan komputer, Pemeliharaan perangkat lunak komputer, Pengelolaan SIMRS

Pengaduan dapat dilakukan secara: 

a. Langsung: Mengisi Form Pengaduan yang tersedia di unit masing-masing 

b. Media elektronik: 

Email : humasrsud8@gmail.com 

Whatsapps : 08115040540 

Website : rsud.tanahbumbukab.go.id 

Instagram : rsud_tanah_bumbu

Fanspage : RSUD Tanah Bumbu 

 Sp4n-LAPOR : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store