Eraterang (Elektronik Surat Keterangan)

No. SK: 70/KPN.W2-U18/SK/VI/2024

  • Membawa fotocopy KTP
    1. SKCP
    2. Phasfoto

ERATERANG adalah layanan Permohonan Surat keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada (selama ada akses internet via HP/Gawai dan Komputer/PC).

1. Petugas PTSP menerima dan meneliti berkas permohonan dan kelengkapan data persyaratan secara elektronik ( 15 menit)

2. Panmud Hukum Memberikan persetujuan kelengkapan data persyaratan (15 menit)

3. Staf Panmud Hukum Membuat konsep surat elektronik (15 menit)

4. Panmud Hukum Memeriksa konsep surat elektronik dan memberi paraf (15 menit)

5. Panitera Menerima dan memberi paraf konsep surat elektronik (20 menit)

6. KPN Menandatangani surat elektronik (20 menit)

7. Staf Panmud Hukum Mencatat surat keterangan elektronik kedalam buku register (15 menit)

8. Staf Panmud Hukum Memungut dan menyetor PNBP (15 menit)

9. Petugas PTSPMenyerahkan Surat Keterangan elektronik pada pemohon (15 menit)

10. Mengarsipkan berkas permohonan Surat keterangan eleltronik (15 menit)

Rp. 10.000, - pernomor surat (PNBP)

Eraterang

PTSP Pengadilan Negeri Balige

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Eraterang (Elektronik Surat Keterangan)"