Surat Keterangan tidak mampu( SKTM) bagi siswa yang melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi

No. SK: 01.b/DINSOS.P3A/53.17/SK/I/2023

  1. Fotocopy Surat Keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Pemohon datang ke Dinas Sosial P3A dengan membawa Persyaratan
  2. Petugas Meneriman dan Memeriksa Berkas Pemohon
  3. Jika Berkas Pemohon memenuhi persyaratan maka akan diproses legalisasi jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon

-

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah di legalisasi

  1. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
  2. Melaporkan langsung kepada Pimpinan atau atasan petugas pelayanan
  3. Kotak Saran/ Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan tidak mampu( SKTM) bagi siswa yang melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi"