Pelayanan Permohonan Perpanjangan Penahanan oleh Penyidik dan Penuntut Umum

No. SK: 60.KPN.W3-U14/SK/I/2024

  1. Surat Permohonan dan Lampirannya

  • Permohonan Perpanjangan Penahanan oleh Penyidik dan Penuntut Umum
    1. Petugas menerima Surat permohonan
    2. Staf membuat penetapan perpanjangan penahanan
    3. Panmud mengoreksi dan memaraf konsep penetapan
    4. Panitera koreksi dan paraf penetapan perpanjangan penahanan
    5. KPN/WKPN menandatangani perpanjangan penahanan
    6. Staf mencatat kedalam register perpanjangan penahanan
    7. Panmud mengirim penetapan perpanjangan penahanan
    8. Panmud menyimpan arsip penetapan perpanjangan penahanan

8 Jam

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima Surat Permohonan Perpanjangan Penahanan dan Surat Pengantar Permohonan Perpanjangan Penahanan ke Pengadilan Tinggi

1.      Kotak Saran

2.      Website : pn-muaro.go.id

3.      Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.      Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.      Email : pnmuaro@gmail.com

6.      Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/index.php/kontrol_dashboard


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya