1. Pemohon menyerahkan persyaratan kehilangan Ijazah ke Subag Umum dan Kepegawaian.
2. Jika berkas sesuai petugas mencatat pengajuan dan diserahkan kepada Kasubag Umum dan Kepegawaian untuk diparaf
3. Kepala Dinas menandatangani berkas dan dikembalikan kepada petugas untuk diproses.
4. Petugas membubuhi cap dan mengarsipkan berkas.
5. Pemohon mendapatkan berkas Surat Kehilangan Ijazah setelah dihubungi oleh Petugas.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Kehilangan ijazah
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :
1. kontak whatsapp : 0812-2215-6408
2. e-mail: disdik@cirebonkota.go.id
3. SP4N-LAPOR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store