Surat Keterangan Kehilangan Ijazah

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  2. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak
  3. Surat Pernyataan Saksi
  4. Fotocopi Ijazah/STTB/SKHUN yang hilang (jika ada)
  5. Pas Foto Latar Belakang Merah 3x4 Sebanyak Dua Lembar
  6. Materai 10.000 Sebanyak Empat Buah
  7. Fotokopi KTP/Kartu Pelajar yang Bersangkutan
  8. Fotokopi Ijazah/KTP Saksi

  1. Pemohon mengajukan permohonan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dengan datang ke Ka.Sub.Bag. Umum dan Kepegawaian untuk meminta informasi persyaratan
  2. Pemohon melengkapi persyaratan yang telah ditentukan
  3. Petugas memverifikasi berkas kelengkapan persyaratan, hasil verifikasi petugas berupa : a. Persyaratan dinyatakan lengkap dan dapat diproses b. Permohonan ditolak
  4. Petugas memproses Surat Keterangan Pengganti Ijazah berdasarkan prosedur yang berlaku
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan Pengganti Ijazah

1. Pemohon menyerahkan persyaratan kehilangan Ijazah ke Subag Umum dan Kepegawaian.

2. Jika berkas sesuai petugas mencatat pengajuan dan diserahkan kepada Kasubag Umum dan Kepegawaian untuk diparaf

3. Kepala Dinas menandatangani berkas dan dikembalikan kepada petugas untuk diproses.

4. Petugas membubuhi cap dan mengarsipkan berkas.

5. Pemohon mendapatkan berkas Surat Kehilangan Ijazah setelah dihubungi oleh Petugas. 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kehilangan ijazah

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :

1. kontak whatsapp : 0812-2215-6408 

2. e-mail: disdik@cirebonkota.go.id 

3. SP4N-LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kehilangan Ijazah"