Pelayanan Ijin Pembantaran

No. SK: 60.KPN.W3-U14/SK/I/2024

  1. Surat pemberitahuan dari Rutan
  2. Surat Keterangan rumah sakit

  • Pelayanan Ijin Pembantaran
    1. Petugas menerima surat pemberitahuan rawat inap terdakwa dirumah sakit
    2. Panmud meneliti kelengkapan pembantaran
    3. Hakim memeriksa dan mempertimbangkan bantaran
    4. Panmud membuat konsep penetapan pembantaran
    5. Hakim menandatangani penetapan bantaran
    6. Petugas menyerahkan penetapan pembantaran

8 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Penetapan ijin bantaran

1.      Kotak Saran

2.      Website : pn-muaro.go.id

3.      Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.      Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.      Email : pnmuaro@gmail.com

6.      Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/index.php/kontrol_dashboard


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store