Standar Pelayanan Humas/Pengaduan

No. SK: 800/031/SK-DIR/RSUD/VI/2024

  1. Identitas resmi pengadu
  2. Pengaduan secara lisan maupun tertulis

Maksimal 7 hari kerja tergantung berat/ringannya pengaduan.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan Masyarakat

1.    Pengaduan secara langsung

2.    Pengaduan tidak langsung

a.     Melalui media sosial (WA, gmail, website, link pengaduan, instagram, facebook)

-        wa (0853-4092-3559)

-        gmail (sungaililinhospital@gmail.com)

-        website (rsud sungai lilin)

-        link pengaduan (https://docs.google.com/forms/d/1qfjx-vukjbtbuahvlu8bftatzsnatbemmgc--yrd4s8/edit#settings)

-        instagram (rsud.sungaililin)

-        facebook : rsud sungai lilin

     b.   Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store