Surat keterangan Hilang

No. SK: 0008.3.2/33/ST-PS/VIII/2024

  1. Surat pengantar dari RT/RW atau kepling
  2. Foto copy KK dan berkas lainya yang hilang
  3. Surat pernyataan yang bersangkutan diketahui RT/RW/kepling
  4. Bukti lunas PBB tahun berjalan

  1. Staf menerima berkas /dokumen pemohon
  2. Kasi pem memeriksa kelengkapan berkasa penerbitan surat keterangan hilang,apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon
  3. Staf mengetik draft surat keterangan hilang
  4. Kasi pem memeriksa dan memberi paraf pada surat keterangan hilang
  5. Lurah menandatangani surat keterangan hilang
  6. Seklur menomori,stempel dan mengarsipkans urat keterangan hilang
  7. Staf surat keterangan hilang diserahkan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Hilang

Kantor Lurah Asuhan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan Hilang"