Pelayanan Permohonan Ijin Berobat

No. SK: 60.KPN.W3-U14/SK/I/2024

  1. Asli dan Foto Copy ijin Surat permohonan ijin berobat
  2. Surat keterangan rutan
  3. Surat kuasa apabila pemohon kuasa hukum terdakwa

  • Permohonan Ijin Berobat
    1. Petugas menerima surat permohonan ijin berobat
    2. Panmud meneliti kelengkapan permohonan ijin berobat
    3. Hakim Memeriksa dan mempertimbangkan permohonan ijin berobat
    4. Panitera pengganti membuat konsep penetapan ijin berobat
    5. Hakim menandatangani ijin berobat kepada penuntut umum
    6. Petugas menyerahkan penetapan ijin berobat kepada pemohon

8 Jam

Tidak dipungut biaya

a.Tanda terima surat permohonan ijin berobat b. surat penetapan ijin berobat

1.      Kotak Saran

2.      Website : pn-muaro.go.id

3.      Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.      Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.      Email : pnmuaro@gmail.com

6.      Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/index.php/kontrol_dashboard


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store