Bantuan Pengobatan Rawat Inap PNS

No. SK: 800 / 056 / BKPSDM

  1. Surat Permohonan dari Instansi Pemohon
  2. Formulir Pembayaran
  3. Surat Keterangan Telah Membayar Iuran KORPRI
  4. Hasil Resum Medis
  5. Surat Keterangan Rawat Inap dari Rumah Sakit (Minimal 3 hari opname)
  6. Copy Buku Rekening Bank BPD Kaltimtara

  1. Mengirimkan berkas pengajuan bantuan pengobatan rawat inap ke BKPSDM;
  2. Menerima disposisi dan mememeriksa berkas pengajuan bantuan pengobatan rawat inap, jika lengkap akan memaraf dan membuatkan telaahan Staf dan meneruskan ke Kabid Pembinaan dan Informasi ASN, jika tidak lengkap akan mengembalikan ke Pulahta untuk dilengkapi
  3. Menerima dan memeriksa berkas pengajuan dan Telaahan Staf, jika lengkap akan memaraf dan meneruskan ke Sekretaris BKPSDM, jika tidak lengkap akan mengembalikan ke Analis SDMA untuk dilengkapi
  4. Menerima dan memeriksa berkas pengajuan dan Telaahan Staf, jika lengkap akan diparaf dan meneruskan ke Kepala BKPSDM untuk ditandatangani, jika tidak lengkap akan mengembalikan ke Kabid Pembinaan dan Informasi ASN untuk dilengkapi
  5. Menerima dan memeriksa berkas pengajuan dan Telaahan Staf, jika lengkap akan menandatangani dan menyerahkan ke Analis SDMA, jika tidak lengkap akan mengembalikan ke Sekretaris BKPSDM
  6. Menugaskan Staf untuk mengantar Telaahan Staf kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI untuk mendapatkan persetujuan
  7. Mengantar Telaahan Staf kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI untuk mendapatkan persetujuan
  8. Menerima Telaahan Staf dan menugaskan Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI untuk memverfikasi permohonan
  9. Memverifikasi Telaahan Staf , jika lengkap akan membuatkan surat hasil verifikasi, jika tidak lengkap akan mengembalikan ke Staf untuk dilengkapi
  10. Mengambil surat hasil verifikasi dan menyerahkan kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI untuk disetujui
  11. Memeriksa surat hasil verifikasi dan membuat persetujuan
  12. Mengambil surat hasil persetujuan dan mengantarkan kepada Bendahara KORPRI

Tentatif

Tidak dipungut biaya

Bantuan Pengobatan Rawat Inap PNS

<meta charset="utf-8" />

Melalui E-Mail BKPSDM Kota Balikpapan bkpsdm@balikpapan.go.id;

Pengaduan langsung kepada Kabid Pembinaan dan Informasi ASN dan di teruskan ke Kepala BKPSDM apabila dipandang perlu;

Melalui kotak saran.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Pengobatan Rawat Inap PNS"