Pelayanan Pengembalian Barang Bukti

  1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP)
  2. Membawa Identitas Kepemilikan Kendaraan (Bagi barang bukti berupa kendaraan bermotor)
  3. Membawa Surat Kuasa bagi yang dikuasakan (opsional)

Jangka Waktu pelayanan maksimal 15 menit/ tamu

Jangka Waktu Antrian Menunggu Maksimal 45 menit

Tidak dipungut biaya

Pengembalian Barang Bukti

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui nomor WhatsApp (081346519249) dan melalui media sosial Instagram (@kejarilamandau).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store