Surat keterangan tidak mampuh

No. SK: 0008.3.2/33/ST-PS/VIII/2024

  1. Surat pengantar dari RT/RW atau kepling
  2. Foto copy kk
  3. Foto copy KTP dan surat pernyataan yang diketahui oleh RT/RW/kepling
  4. Bukti lunas PBB tahun berjalan

  1. Staf menerima berkas/dokumen pemohon
  2. Kasi kesos memeriksa kelengkapan berkas pemohon surat keterangan tidak mampuh,apabila berkas tidak lengkap dikembalikan pada pemohon
  3. Staf mengetik draft surat ketrangan tidak mampuh
  4. Kasi kesos memeriksa dan memberi paraf pada surat keterangan tidak mampuh
  5. Lurah menandatangani surat keterangan tidak mampuh
  6. Seklur menomori ,stempel dan mengarsipkan surat keterangan tidak mampuh
  7. Staf surat keterangan tidak mampu diserahkan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Kantor Kelurahan Asuhan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan tidak mampuh"