Pelayanan Pemusnahan/Penyusutan Arsip

No. SK: 000.8.3.2/644/DISPUSPAN

  1. Berita acara pemindahan arsip
  2. daftar arsip musnah

  1. Pembentukan Panitia penilai
  2. Penyeleksi arsip
  3. Pembuatan daftar arsip usul musnah
  4. Penilaian oleh panitia penilai
  5. Permintaan persetujuan pemusnahan dari pimpinan pencipta arsip
  6. Pelaksanaan pemusnahan arsip

1. Melakukan pengajuan permohonan pemusnahan arsip 5 menit

2.  Pendampingan pemusnahan arsip dilaksanakan sesuai jadwal

Tidak dipungut biaya

Pemusnahan/Penyusutan arsip

1. Kotak Saran

2. email : dispuspan@tarakankota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dispuspan.tarakankota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemusnahan/Penyusutan Arsip"