Pelayanan Pendataan, Penataan, dan Penyimpanan Dokumen Arsip

No. SK: 000.8.3.2/644/DISPUSPAN

  1. Surat pengajuan permintaan jasa kearsipan
  2. SK Tim
  3. Struktur Organisasi
  4. Tugas pokok fungsi organisasi
  5. Menyiapkan sarana dan prasarana

  1. Membuat SK Tim pendataan dan penataan arsip
  2. Melakukan verifikasi SK Tim
  3. Melakukan pendataan arsip
  4. Membuat daftar arsip
  5. Melakukan pengolahan arsip
  6. Melakukan penyusutan arsip
  7. Melaksanakan pemindahaan arsip
  8. Melaksanakan penarikan arsip
  9. Melaksanakan Verifikasi BA arsip statis
  10. Melakukan penyimpanan/perawatan arsip

Disesuaikan Volume Arsip

Tidak dipungut biaya

Pendataan, Penataan, dan Penyimpanan Dokumen Arsip

1. kotak saran

2. email : dispuspan@tarakankota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dispuspan.tarakankota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendataan, Penataan, dan Penyimpanan Dokumen Arsip"