4. Surat Keterangan Kurang Mampu

No. SK: 038/000.8.3.3/606/VI-2024

  1. a. Foto Copy KTP
  2. b. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. c. Surat Pernyataan Kurang Mampu yang diketahui oleh RT/RW atau Kepling
  4. d. Foto Copy Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan
  5. e. Harus terdaftar di Basis Data terpadu Kementerian Sosial Republik Indonesia
  6. f. Foto Copy KIS/ KIP/ Kartu Bantuan Lainnya

  1. 1 Pemohon menyampaikan berkas kepada Staf Kelurahan
  2. 2. Berkas permohonan yang masuk : - Cek berkas - Registrasi berkas
  3. 3 Petugas membuatkan draft surat Keterangan Kurang mampu
  4. 4 Verifikasi dan paraf surat keterangan Kurang mampu oleh Kasi Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakatdan Sekretaris Lurah
  5. 5 Surat Keterangan Kurang mampu di tanda tangani oleh Lurah
  6. 6 Penyerahan berkas kepada staf untuk diregistrasi

7 Jam 30 Menit/ 1 hari kerja apabila persyaratan lengkap dan Lurah yang menanda tangani ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kurang Mampu

Kantor Lurah Tanjung Tongah

Jalan Tambun Barat

Kota Pematangsiantar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "4. Surat Keterangan Kurang Mampu"