3. Surat Keterangan Domisili Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

No. SK: 038/000.8.3.3/606/VI-2024

  1. a. Foto Copy KTP Penanggung Jawab PAUD
  2. b. Foto Copy Kartu Keluarga Penanggung Jawab PAUD
  3. c. Akta Pendirian PAUD
  4. d. Surat Pernyataan Domisili Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang diketahui oleh RT/RW atau Kepling dan ditandatangani olek Saksi (tetangga) Minimal 2 (Dua) Orang disertai dengan Foto Copy KTP Saksi
  5. e. Pengantar Surat Keterangan Domisili Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

  1. 1. Pemohon menyampaikan berkas kepada Staf Kelurahan
  2. 2. Berkas permohonan yang masuk : - Cek berkas - Registrasi berkas
  3. 3. Petugas membuatkan draft Surat Keterangan Domisili Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  4. 4. Verifikasi dan paraf Surat Keterangan Domisili Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) oleh Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Lurah
  5. 5. Surat Keterangan Domisili Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di tanda tangani oleh Lurah
  6. 6. Penyerahan berkas kepada staf untuk diregistrasi
  7. 7 Pemohon menerima Surat Keterangan Domisili Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari petugas

7 Jam 30 Menit/ 1 hari kerja apabila persyaratan lengkap dan Lurah yang menanda tangani ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan Domisili Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Kantor Lurah Tanjung Tongah

Jalan Tambun Barat

Kota Pematangsiantar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "3. Surat Keterangan Domisili Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)"