Pelayanan Totok Punggung dan Pijat Bayi

No. SK: SK/02/PUSK-KK/2024

  1. Kartu Identitas Diri (BPJS,KTP,SIM,dll)
  2. Kartu berobat

  1. Pasien datang ke ruang pelayanan totok punggung dan pijat bayi rujukan dari ruang pemeriksaan.
  2. Petugas memanggil pasien sesuai dengan antrian
  3. Petugas melakukan anamnesa dan pendekatan kepada pasien
  4. Petugas melakukan totok punggung dan pijat bayi
  5. Pasien di kembalikan keruang pemeriksaan

Waktu yang dibuthkan untuk totok punggung dan pijat bayi 10-30 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan totok punggung dan piajt bayi

1. pasien/pengguna layanan bisa menyampaikan pengaduan melalui kotak saran, form keluhan, dan media sosial.

    a. Kotak Saran

    b. Telp/Wa ; 0752 484180 / 081261656353

    c. Email : kotokatiakpuskesmas@gmail.com

    d. Facebook : https;//www.facebook.com/pusesmas.kotokatik

    e. Instagram : puskesmas koto katik

    f. website : https://puskesmas-kotokatik.padangpanjang.go.id/

2. Petugas mencatat semua pengaduan

3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan

Jawaban dari pengaduan akan disampaiakn melalui telepon/email/whatsapp yang bersangkutan atau pada saat pertemuan lintas sektor apabila tidak dapat diselesaikan secara internal


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Totok Punggung dan Pijat Bayi"