Surat Keterangan Orang yang sama

No. SK: 034.5/800.1.11/1358/VIII-24

  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    1. Membawa surat Pengantar RT/RW
    2. Membawa Photokpoy KTP

  • Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
    1. Wajib Membawa Photokopy KTP
    2. Melapor ke bagian Pelayanan Warga

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Orang Yang Sama

Telepon : 082276728788

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Orang yang sama"