No. SK: SK/02/PUSK-KK/2024
Jangka waktu yang dibutuhkan untuk pelayanan konsultasi dan promosi kesehatan di Puskesmas Koto Katik yaitu 10 menit
Pasien BPJS : Tidak dipungut biaya
pasien umum : Tarif retribusi pelayanan kesehatan disesuaikan dengan perda yaitu Rp. 8.000 - Rp. 20.000
Konsultasi gizi, Sanitasi, jiwa, penyakit tidak menular, penyakit menular, PKPR dan Apoteker
1. pasien/pengguna layanan bisa menyampaikan pengaduan melalui kotak saran, form keluhan, dan media sosial.
a. Kotak Saran
b. Telp/Wa ; 0752 484180 / 081261656353
c. Email : kotokatiakpuskesmas@gmail.com
d. Facebook : https;//www.facebook.com/pusesmas.kotokatik
e. Instagram : puskesmas koto katik
f. website : https://puskesmas-kotokatik.padangpanjang.go.id/
2. Petugas mencatat semua pengaduan
3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan
Jawaban dari pengaduan akan disampaiakn melalui telepon/email/whatsapp yang bersangkutan atau pada saat pertemuan lintas sektor apabila tidak dapat diselesaikan secara internal
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store