Poli Gigi

No. SK: 455/170.20/433.102.05/2022

  • Pendaftaran
    1. Bagi pasien baru dan lama mendaftar ke loket
  • Membawa Kartu Pengunjung
    1. Bagi pasien lama Membawa Kartu Pengunjung
  • membawa data diri KTP atau KK
    1. Bagi pasien baru membawa data diri KTP atau KK, dan kartu BPJS/KIS (Jika ada)

  • Pendaftaran
    1. Pasien baru dan lama mendaftar di loket dengan membawa data diri KTP atau KK dan kartu BPJS/KIS (jika ada) untuk pasien baru. Sedangkan pasien lama medaftar ke loket dengan menunjukkan kartu pengunjung.
  • Pelayanan poli gigi
    1. Pasien akan diberikan pelayanan, pengobatan dan edukasi oleh Tenaga Medis
    2. Pasien akan diberikan tindak lanjut berupa pemberian obat, atau surat rujukan untuk pemeriksaan labih lanjut pada faskes tingkat 3
  • Hasil tindak lanjut pemeriksaan
    1. Pasien mengambil obat yang telah diresepkan di kamar obat. Jika ada rujukan maka pasien harus menunggu untuk proses pencetakan surat rujukan

Lama Pelayanan : 

I. Pemeriksaan :5 Menit : 

II.Tindakan : 20 – 30 Menit

1) Membayar biaya pelayanan sesuai tarif perda untuk pasien UMUM, dan gratis untuk pasien BPJS/UHC.

 2) Pembayaran dilakukan di loket pembayaran.

Konsultasi, Pemeriksaan, dan Pelayanan Gigi

1. Telp/WA Pengaduan 

2. Barcode Pengaduan Saran dan Masukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Gigi"