Pelayanan Ambulans

No. SK: Nomor 028 Tahun 2023

  1. Penggunaan mobil ambulans digunakan pada saat dibutuhkan dan tidak dapat dipesan untuk beberapa hari ke depannya
  2. Ambulans dapat digunakan oleh seluruh pasien rawat inap/rawat jalan/Tindakan yang ada di Puskesmas
  3. Penggunaan mobil ambulans untuk keadaan memindahkan pasien baik gawat darurat maupun tidak gawat darurat dari Puskesmas ke RS atau fasilitas rujukan lainnya
  4. Ambulan harus dikemudikan oleh sopir ambulans (jika berhalangan digantikan oleh supir yang telah ditunjuk)

  1. Petugas ambulans wajib mempersiapkan ambulans 15 menit sebelum rujukan
  2. Petugas wajib mengontrol/ pemeliharaan ambulans secara rutin
  3. Petugas ambulans harus mengendarai ambulans dengan kecepatan 60 km/jam
  4. Petugas wajib ramah kepada pasien dan kelarga dirujuk

Sesuai keadaan pasien

  1. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 35 Tahun 2016 tentang PELAYANAN KESEHATAN DASAR GRATIS DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN RAWAT INAP KELAS III RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BINTAN
  2. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS BAGI MASYARAKAT KABUPATEN BINTAN 
  3. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Kabupaten Bintan
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
  5. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Layanan Rujukan pasien dari Puskesmas ke Rumah Sakit yang dituju

  1. Kotak Saran/Pengaduan
  2. Email: : puskesmas_kijang@yahoo.com
  3. Facebook : UPTD Puskesmas Kijang
  4. Instagram : @puskesmas_kijang
  5. Telp/WA : 0821-7023-7853
  6. Link Pengaduan: bit.ly/LayananAduanPelayananKesehatanPKMKijang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulans"