Surat Keterangan Wakaf

No. SK: 060/020/2022

  1. Pengantar RT RW
  2. Foto Kopi KTP Pemohon
  3. Foto Kopi Saksi
  4. Foto Kopi KTP Pengurus Tempat Ibadah
  5. Foto Kopi KTP Ahli waris
  6. Sertifikat Hak atas Tanah (bagi yang sudah bersertifikat) atau Surat Kepemilikan tanah (Termasuk surat pemindahan hak , surat keterangan warisan, girik, dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat

  1. Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan ke meja pelayanan.
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas pemohon apabila berkas sudah lengkap dan sesuai petugas akan memproses permohonan. Apabila berkas permohonan kurang maka akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi kekurangannya.
  3. Petugas memproses permohonan sampai terbentuk dokumen dengan tanda tangan Pejabat berwenang dan cap Kelurahan.

1 (satu) hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Wakaf

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara datang langsung ke Kantor Kelurahan atau tertulis melalui surat yang ditujukan ke:

Kantor Kelurahan Mlipak Jl. Masjid No.183 Mlipak Wonosobo

 

2. Sarana aduan elektronik:

    Email: kelurahanmlipak4157@gmail.com

    Telepon : (0286) 324037

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

089688218499