Pemeriksaan Umum dan lansia

No. SK: SK/02/PUSK-KK/2024

  1. Pasien Sudah Mendaftar di loket
  2. File Rekam Medik Pasien dari loket dengan nomer urut antrian sudah masuk di komputer Poli Umum

  1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan urutan antrian
  2. Pasien masuk ruang pemerikasaan umum, petugas melakukan pemeriksaan tanda vital dan dicatat dalam rekam medis
  3. Dokter/petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
  4. Dokter/petugas melakukan penatalaksanaan dan tindakan medis tertentu jika diperlukan sesuai dengan SOP
  5. Dokter/petugas mengisi rekam medis pasien dalam Epusk dan menuliskan resep obat jika diperlukan kemudian memutasikan ke bagian lain yang dituju
  6. Apabila Epusk tidak dapat digunakan maka pasien diberi kertas resep obat jika diperlukan untuk diberikan ke bagian obat

Penyelesaian Pelayanan Poli Umum Puskesmas Koto Katik mulai dari dipanggil, dilayani sampai selesai diperiksa membutuhkan waktu + 10 menit kecuali ada tindakan medis.

Apabila dilakukan tindakan medis maka dikenakan tarif dan pembayaran diberikan pada petugas kasir diloket, setelah tindakan selesai dilakukan. Tarif pelayanan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan Perda tahun 2024.

a. Penerbitan surat keterangan kesehatan umum : Rp. 30.000

b. Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan bagi pelajar : Rp. 25.000

c.Penerbitan Surat Keterangan Tidak Buta Warna Rp. 5000

d. Penerbitan Surat Keterangan Bebas narkoba Rp. 150.000

1. Konsultasi Medis, Pemeriksaan fisik dan penegakan diagnosa 2. Pemberian resep obat 3. Penyuluhan Kesehatan 4. Pemberian Injeksi (Sesuai indikasi) 5. Pemberian Rujukan 6. Surat Keterangan Dokter

1. pasien/pengguna layanan bisa menyampaikan pengaduan melalui kotak saran, form keluhan, dan media sosial.

    a. Kotak Saran

    b. Telp/Wa ; 0752 484180 / 081261656353

    c. Email : kotokatiakpuskesmas@gmail.com

    d. Facebook : https;//www.facebook.com/pusesmas.kotokatik

    e. Instagram : puskesmas koto katik

    f. website : https://puskesmas-kotokatik.padangpanjang.go.id/

2. Petugas mencatat semua pengaduan

3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan

Jawaban dari pengaduan akan disampaiakn melalui telepon/email/whatsapp yang bersangkutan atau pada saat pertemuan lintas sektor apabila tidak dapat diselesaikan secara internal


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Umum dan lansia"