Pelayanan TB-DOTS

No. SK: Nomor 028 Tahun 2023

  1. Pasien baru membawa rujukan intenal dari ruang pemeriksaan umum
  2. Kartu control bagi pasien TBC kunjungan ulang
  3. Tersedianya buku rekam medis

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian di rekam medis
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas mengidentifikasi pasien sebagi pasien TB kontrol rutin pengobatan atau pasien TB baru dan memberikan layanan pengobatan TB
  4. Pasien TB kontrol rutin pengobatan: - Petugas melakukan follow up pengobatan TB dengan kajian awal klinis yaitu anamnesis, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang yang diperlukan pasien - Petugas melakukan evaluasi kepatuhan pasien minum obat TB - Petugas melakukan rujukan (internal / eksternal) bila diperlukan - Petugas memberikan pendidikan/ penyuluhan kepada pasien - Petugas memberikan resep obat TB sesuai dengan fase pengobatan dan dosis yang tertera di form TB 01)
  5. Pasien TB Baru: - Petugas melakukan pemeriksaan fisik kepada pasien - Petugas melakukan rujukan (internal/ eksternal bila diperlukan) - Petugas memberikan konseling TB - Petugas melengkapi form TB 01 - Petugas memberikan resep kepada pasien untuk pengambilan obat TB - Petugas menginformasikan kepada pasien untuk kontrol sesuai jadwal yang ditentukan dalam kartu kontrol - Pasien dipersilahkan pulang - Petugas melakukan pencatatan hasil kegiatan pada buku rekam medis dan buku register
  6. Petugas menginput data pasien di aplikasi E PUSK

10 menit

  1. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 35 Tahun 2016 tentang PELAYANAN KESEHATAN DASAR GRATIS DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN RAWAT INAP KELAS III RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BINTAN
  2. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS BAGI MASYARAKAT KABUPATEN BINTAN
  3. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Kabupaten Bintan
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
  5. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Pelayanan pengobatan pasien TBC

  1. Kotak Saran/Pengaduan
  2. Email: : puskesmas_kijang@yahoo.com
  3. Facebook : UPTD Puskesmas Kijang
  4. Instagram : @puskesmas_kijang
  5. Telp/WA : 0821-7023-7853
  6. Link Pengaduan: bit.ly/LayananAduanPelayananKesehatanPKMKijang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan TB-DOTS"