Pelayanan Persalinan (VK)

No. SK: Nomor 028 Tahun 2023

  1. Menunjukkan KIUP (Kartu Indeks Utama Pasien)/ Kartu Kuning
  2. Buku KIA
  3. Fotokopi KTP/KK
  4. Fotokopi KIS/ BPJS kecuali Pasien Umum
  5. Status pasien
  6. Masing – masing fotokopi rangkap 2 lembar, dalam waktu 2x24 jam

  1. Pasien datang ke ruangan VK baik sendiri maupun pengantar dari poli umum/ KIA
  2. Anemnase, pemeriksaan tanda-tanda vital, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
  3. Petugas melakukan tindakan (sesuai SOP Persalinan, BBL dan Nifas)

Sesuai keadaan pasien

  1. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 35 Tahun 2016 tentang PELAYANAN KESEHATAN DASAR GRATIS DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN RAWAT INAP KELAS III RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BINTAN 
  2. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS BAGI MASYARAKAT KABUPATEN BINTAN 
  3. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Kabupaten Bintan
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
  5. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah


- Persalinan normal - Perawatan BBL dan Nifas - Rujukan

  1. Kotak Saran/Pengaduan
  2. Email: : puskesmas_kijang@yahoo.com
  3. Facebook : UPTD Puskesmas Kijang
  4. Instagram : @puskesmas_kijang
  5. Telp/WA : 0821-7023-7853
  6. Link Pengaduan: bit.ly/LayananAduanPelayananKesehatanPKMKijang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan (VK)"