Pelayanan Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS)

No. SK: Nomor 028 Tahun 2023

  1. Pasien sudah terdaftar didalam sistem E-Puskesmas

  1. Pasien mendaftar di ruang pendaftaran/mendaftar secara online
  2. Petugas menerima status pasien yang diantarkan oleh petugas pendaftaran
  3. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urutan
  4. Sapa pasien dengan ramah dan hangat
  5. Petugas melakukan anamnesa pada orangtua/ keluarga pasien
  6. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai dengan form MTBS berupa - Adanya tanda bahaya umum - Berat Badan/Tinggi Badan - Respirasi - Suhu Tubuh - Masalah Telinga - Status gizi - Status pemberian vitamin A - Imunisasi
  7. Masalah/keluhan lainnya
  8. Petugas mengisi form tersebut dan melakukan klasifikasi jenis penyakit
  9. Petugas mempersilahkan pasien untuk diperiksa oleh dokter untuk mendapatkan tindakan/pengobatan yang diperlukan
  10. Dokter akan melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
  11. Dokter akan memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut apabila diperlukan
  12. Dokter dapat memberikan saran terkait pengobat sesuai hasil pemeriksaan dan diagnosa yang diperoleh
  13. Petugas melengkapi form MTBS pada kolom tindakan sesuai saran dari dokter
  14. Petugas memberikan KIE kepada orang tua pasien
  15. Petugas memberikan resep obat kepada orang tua pasien untuk pengambilan obat di ruang Farmasi

10-15 menit (tergantung tindakan)

  1. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 35 Tahun 2016 tentang PELAYANAN KESEHATAN DASAR GRATIS DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN RAWAT INAP KELAS III RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BINTAN
  2. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS BAGI MASYARAKAT KABUPATEN BINTAN
  3. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Kabupaten Bintan
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
  5. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Pelayanan Kesehatan Anak dan Pemantauan tumbuh kembang anak

  1. Kotak Saran/Pengaduan
  2. Email: : puskesmas_kijang@yahoo.com
  3. Facebook : UPTD Puskesmas Kijang
  4. Instagram : @puskesmas_kijang
  5. Telp/WA : 0821-7023-7853
  6. Link Pengaduan: bit.ly/LayananAduanPelayananKesehatanPKMKijang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS)"