Pelayanan Verifikasi dan Evaluasi Hibah Uang.

No. SK: 748/UMUM-C/2023

  1. I. Pengajuan Usulan Hibah Uang a. Dokumen Proposal Rumah Ibadah 1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bupati Ketapang melalui Perangkat Daerah 2. Proposal a. Latar Belakang b. Maksud dan Tujuan c. Rincian Rencana Kegiatan d. Jadwal Kegiatan e. Rencana Anggaran Belanja RAB (Usulan) f. Berita acara pembentukan pengurus g. Daftar hadir pembentukan pengurus 3. Surat Pernyataan tanggungjawab mutlak 4. Surat Pernyataan kesediaan menyediakan dana Swadaya/pendamping (materai 10.000) 5. Keterangan Domisilli dari Kepala Desa (menerangkan atas nama Rumah Ibadah) 6. Surat Rekomendasi dari Camat tentang permohonan Pengajuan Hibah 7. Izin operasional/tanda daftar Lembaga dari instansi yang berwenang/ Kementerian Agama 8. Fotocopy KTP Ketua, bendahara, sekretaris Pengurus 9. Fotogopy Rekening aktif atas nama Rumah Ibadah Lampirkan: - Foto Plang Nama Rumah Ibadah (berwarna) - Foto Rumah Ibadah (berwarna) - Foto Lokasi Rumah Ibadah (utk yg baru) - Gambar rancangan/kontruksi bangunan desain/ bistik Rumah Ibadah b. Dokumen Proposal Hibah Yayasan/ Organisasi/Lembaga Membuat proposal dengan beberapa persyaratan: 1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Ketapang; 2. Proposal; - Latar Belakang - Maksud dan Tujuan - Rincian Rencana Anggaran Usulan - Susunan Kepengurusan Yayasan/ Organisasi/Lembaga - SK Kepengurusan Yayasan/ Organisasi/Lembaga 3. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa (menerangkan atas nama Yayasan/ Organisasi/Lembaga; 4. Surat Rekomendasi dari Camat tentang permohonan pengajuan hibah; 5. Pengesahan Badan Hukum Yayasan/ Organisasi/Lembaga dari Kemenkumham; 6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 7. KTP Ketua, Bendahara, Sekretaris Pengurus; 8. Rekening aktif atas nama Yayasan/ Organisasi/Lembaga 9. Lampirkan Plang Nama dan Fotosekretariat/kantor Yayasan/ Organisasi/Lembaga (foto warna).

  1. Prosedur: 1. Pemohon mengajukan permohonan hibah kepada Bupati secara tertulis melalui Perangkat Daerah atau unit kerja pengolah 2. Pemohon mengakses situs e-hibah: http://e-hibah.bpkadketapang.id/login 3. Pemohon menginput dengan mengisi daftar isian dalam situs e-hibah

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Usulan Hibah Uang

a.  Pengaduan dapat dilakukan melalui :

NO WA: 085252525404

EMAIL:  kesra.setda @ketapangkab.go.id

WEBSITE: http://kesra.setda@ketapangkab.go.id

    FACEBOOK: Kesra Setda Ketapang

b. Alur Penanganan Pengaduan :

1. Pengguna Layanan menyampaikan aduan secara lisasn/ telepon/ tertulis
2. Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan
3. Tim Pengelola Pengaduan
4. Pengguna Layanan Menerima jawaban pengaduan

c.  Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan \:

1)     Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam;

2)     Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;

3)     Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;

4) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store