Pelayanan Farmasi

  • Persyaratan Pengambilan Obat
    1. Pengguna layanan (pasien) datang dengan membawa : Resep kertas (apabila terjadi kendala pada aplikasi SIMPUS)

  • Prosedur Pelayanan Farmasi
    1. Pasien datang ke Apotek
    2. Pasien melakukan konfirmasi kepada petugas Apotek dan menyebutkan nama untuk kemudian dipanggil apabila sudah masuk di aplikasi SIMPUS
    3. Pasien menunggu di tempat duduk yang telah disediakan
    4. Petugas Apotek menyiapkan obat apabila nama pasien sudah masuk pada aplikasi SIMPUS
    5. Petugas Apotek memanggil pasien untuk diberikan KIE terkait obat
    6. Pasien menerima obat dan keluar dari Apotek

  1. Resep racikan : 15 menit
  2. Resep non racikan : 5 menit
  3. Penyerahan dan pemberian obat Informasi Obat dan Konseling : maksimal 15 menit per pasien

  1. Pasien Umum : Sesuai Tarif Perda Retribusi Kabupaten Balangan. Penarikan biaya dilakukan di Kasir
  2. Pasien pemegang jaminan Kesehatan, biaya ditanggung oleh jaminan kesehatan.

Penyedia obat racikan, non racikan dan Pemberian Informasi Obat

  1. Secara lisan melalui ruang pengaduan
  2. Email : puskesmasparingin@gmail.com
  3. Telepon : 0813 4509 1080
  4. Instagram : @pkmparingin
  5. Facebook : puskesmas paringin
  6. Secara tertulis melalui : Surat yang ditujukan kepada Kepala UPTD Puskesmas Paringin danKotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"