Legalisasi Surat Keterangan / Rekomendasi / Izin

No. SK: 17 Tahun 2023

  1. Dokumen Asli Surat Keterangan / Rekomendasi / Format Yang Telah Ditandatangani Oleh Lurah / Desa Setempat
  2. Fotokopi Dokumen Yang Ingin Dilegalisasi

  1. Pemohon Menyerahkan kelengkapan persyaratan pada petugas di Kecamatan
  2. Petugas Menerima Dan Memeriksa Berkas Pemohon
  3. Jika Berkas Pemohon Memenuhi Persyaratan Maka Diproses Legalisasi, Jika Berkas Tidak Memenuhi Persyaratan Maka Dikembalikan Oleh Petugas Untuk Dilengkapi
  4. Jika Persyaratan Lengkap, Surat Ditandatangani Diberi Nomor Surat Dan Cap Kecamatan
  5. Pemohon Menerima Surat Keterangan / Rekomendasi Yang Telah Dilegalisasi

15 MenitJika Camat / Pejabat Lain yang diberi kewenangan oleh Camat untuk tanda tangan berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan / Rekomendasi / Izin yang telah dilegalisasi

Email : Kecmaltas@gmail.com

 SP4N Lapor : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan / Rekomendasi / Izin"