Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)

No. SK: Nomor 028 Tahun 2023

  1. Pasien sudah terdaftar didalam sistem E-Puskesmas

  1. Pasien mendaftar di ruang pendaftaran/mendaftar secara online
  2. Petugas menerima status pasien yang diantarkan oleh petugas pendaftaran
  3. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urutan
  4. Sapa pasien dengan ramah dan hangat
  5. Petugas melakukan anamnesa pada pasien sesuai dengan format kartu ibu dan buku KIA
  6. Petugas mengukur tinggi badan pasien
  7. Petugas menimbang berat badan pasien
  8. Petugas meminta ibu untuk duduk di tempat tidur untuk melakukan pengukuran Lila dan test reflek patella
  9. Petugas meminta ibu untuk baring diatas tempat tidur pasien
  10. Petugas melakukan pengukuran tekanan darah, menghitung nadi, respirasi dan suhu pada pasien
  11. Petugas melakukan pemeriksaan inspeksi
  12. Petugas melakukan palpasi leopard 1-4 pada pasien
  13. Petugas melakukan pengukuran tinggi fundus uteri pada pasien
  14. Petugas melakukan pemeriksaan auskultasi dengan dopler untuk memeriksa detak jantung janin
  15. Petugas memberikan imunisasi TT apabila di perlukan
  16. Petugas mengisi form labor untuk pemeriksaan labor pada pasien. Jenis pemeriksaannya cek HB,Golongan darah, GDS, Protein urin, HIV,HBSAG,IMS
  17. Petugas menyerahkan form labor pada pasien dan menyarankan pasien untuk menunggu di depan labor untuk dilakukan pemeriksaan labor, dan apabila sudah di periksa pasien kembali lagi ke ruang KIA
  18. Petugas membacakan hasil pemeriksaan labor pada pasien dan mencatat hasil dalam buku KIA dan form kartu ibu
  19. Petugas menginformasikan keseluruhan hasil pemeriksaan pada ibu baik kondisi janin dan ibu
  20. Petugas memberi resep vitamin penambah darah atau vitamin lainnya bila di perlukan oleh ibu
  21. Petugas menganjurkan ke ibu untuk rutin melakukan pemeriksaan kehamilan di tempat-tempat pelayanan Kesehatan seperti puskesmas, BPM dan klinik dokter kandungan
  22. Setelah semua informasi di sampaikan ke pasien selesai, pasien di anjurkan untuk pulang
  23. Petugas melakukan pendokumentasian dengan bentuk SOAP, pengisian buku kohort, buku kunjungan dan input di epuskesmas

Sesuai dengan kasus

  1. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 35 Tahun 2016 tentang PELAYANAN KESEHATAN DASAR GRATIS DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN RAWAT INAP KELAS III RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BINTAN
  2. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS BAGI MASYARAKAT KABUPATEN BINTAN
  3. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Kabupaten Bintan
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
  5. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

ANC Terpadu

  1. Kotak Saran/Pengaduan
  2. Email: : puskesmas_kijang@yahoo.com
  3. Facebook : UPTD Puskesmas Kijang
  4. Instagram : @puskesmas_kijang
  5. Telp/WA : 0821-7023-7853
  6. Link Pengaduan: bit.ly/LayananAduanPelayananKesehatanPKMKijang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)"