Pemeriksaan Umum (Poli Umum)

  • Pasien datang sendiri atau di dampingi oleh keluarga
    1. membawa kartu berobat

  1. pasien datang, mendaftar, pasien mendapat nomor antrian, pasien di panggil, di lakukan pemriksaan pasien, anamnesa dokter, pasien di jelaskan tentang penyakit dan tata laksana dari dokter, pasien menerima resep dan pasien mengambil obat dan kemudian pulang.

Pelayanan di Poli Umum, di selesaikan dengan estimasi waktu 10 - 15 menit untuk stiap pasien.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan pemeriksaan dan konsultasi dokter, Surat Rujukan ke RS, Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS), Surat Keterangan Sakit (SKS) dan Surat Keterangan Kematian.

Melalui kotak saran, Facebook, WA, dan Website.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

uptdbawomataluo2023@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Umum (Poli Umum)"