No. SK: 800/07/BS-PP/I-2024
1. Penyiapan resep racikan : 15-30 menit per 1 lembar resep
2. Penyiapan resep non racikan : 5-10 menit per 1 lembar resep
3. Penyerahan dan pemberian informasi obat dan konseling (PIO)
maksimal 15 menit/pasien
4. Konseling : maksimal 30 menit
Pasien umum : sesuai edaran Perwako No 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi
Pasien BPJS/JKN : biaya ditanggung BPJS/JKN (kecuali retribusi untuk pelayanan KIR dokter, tes buta warna, tes narkoba dan catin)
Penyediaan obat racikan dan non racikan, pemberian informasi obat (PIO), Konseling Meso, Swamedikasi, PTO, Kajian resep
Email : puskesmasbusur@gmail.com
Telepon/WA : 0851 8247 2561
Secara tertulis melalui :
a. surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas Bukit Surungan
b. Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store