Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 800/07/BS-PP/I-2024

  • Persyaratan Pelayanan :
    1. Resep dari poli

  • Prosedur pelayanan :
    1. Pasien menaruh resep di apotek
    2. Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai urutan kedatangan
    3. Petugas mengambil resep untuk diberi nomor urut
    4. Petugas melakukan skrinning resep
    5. Peracikan obat atau penyimpanan obat
    6. Penyerahan obat sesuai nomor urut disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien

1. Penyiapan resep racikan : 15-30 menit per 1 lembar resep

2. Penyiapan resep non racikan : 5-10 menit per 1 lembar resep

3. Penyerahan dan pemberian informasi obat dan konseling (PIO)   

    maksimal 15 menit/pasien

4. Konseling : maksimal 30 menit

Pasien umum : sesuai edaran Perwako No 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi

Pasien BPJS/JKN : biaya ditanggung BPJS/JKN (kecuali retribusi untuk pelayanan KIR dokter, tes buta warna, tes narkoba dan catin)


Penyediaan obat racikan dan non racikan, pemberian informasi obat (PIO), Konseling Meso, Swamedikasi, PTO, Kajian resep

Email : puskesmasbusur@gmail.com

Telepon/WA : 0851 8247 2561

Secara tertulis melalui :

a. surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas Bukit Surungan

b. Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"